BAPETEN sebagai instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan ketenaganukliran melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia telah berkomitmen mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih dari KKN dan melayani masyarakat. Salah satu upaya untuk mewujudkannya diperlukan keterbukaan (transparansi) dalam Penanganan Laporan Tindak Pidana Korupsi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Untuk itu diperlukan adanya suatu sistem yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang diwujudkan melalui Whistleblowing System (WBS).